Swipe up untuk membaca artikel

Operasi Yustisi Koramil Trucuk Bersama Satgas Covid 19

Operasi Yustisi Koramil Trucuk Bersama Satgas Covid 19

 


Klaten – Satgas Covid-19 tingkat Provinsi bersama  Koramil 19 Trucuk, Koramil 18 Bayat, Polsek Bayat, Pol PP serta Dishub Kabupaten Klaten kembali menggelar Operasi Yustisi Gabungan, di Jalan Poros memasuki obyek wisata Rowo Jombor.

 

Rowo Jombor menghubungkan Kecamatan Bayat dan Trucuk dengan Kecamatan Kalikotes tepatnya di depan pintu masuk obyek wisata Rowo Jombor Desa Krakitan Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten, Senin (23/11/2020).

Operasi Yustisi Koramil Trucuk Bersama Satgas Covid 19 

Operasi Yustisi gabungan yang rutin dilakukan ini untuk menyasar para pengendara roda 2 maupun roda 4 yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran dan penularan Virus Corona (Covid-19).

 

Puluhan orang terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan Petugas gabungan Koramil 19 Trucuk,Koramil 18 Bayat,Polsek Bayat serta Satgas Covid-19 Kabupaten.

 

Kepada petugas para pelanggar ini berdalih bahwa mereka tidak memakai masker karena lupa dan pergi terburu-buru. Petugas pun tidak bergeming dan tetap meminta para pengendara yang melanggar untuk turun dari kendaraan mereka guna mempertanggungjawabkan kelalaiannya.

 

Para petugas aparat gabungan mengatakan bahwa kepada pelanggar ini tetap dikenakan sanksi karena telah melanggar Protokol kesehatan (Protkes) terkait Covid-19.

 

"Setelah mendapat penjelasan singkat pentingnya penggunaan masker di masa pandemi Covid-19, para pelanggar dipersilahkan memilih sanksi yang mereka kehendaki."terang Serka Bambang Babinsa Koramil 19 Trucuk .

 

Ada 3 macam Sanksi yang ditawarkan petugas, pertama menyapu jalan umum, kedua menghormat bendera dan ketiga menyanyikan lagu wajib nasional, imbuhnya. Pendim Klaten.

 

berita Covid 19 klaten polri tni