Swipe up untuk membaca artikel

Babinsa Koramil Ngawen Ikuti Sosialisasi PPKM Mikro Desa Manjung


Klaten | Babinsa desa Manjung Koramil 08 Ngawen Kodim 0723 Klaten mengikuti kegiatan SOSIALISASI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO (PPKM) di Desa Manjung Kec. Ngawen Kab. Klaten.(07/03/2021)

Aturan PPKM Mikro yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan  virus corona (Covid-19) diperpanjang hingga tanggal 8 Maret 2021.

Bertempat di Balai Desa Manjung, Pemerintah Desa Manjung mengadakan sosialisasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Acara yang mengusung sistem Protokol Kesehatan Covid 19 tersebut dihadiri oleh sejumlah warga kurang kebih 50 orang.

Tujuan utama sosialisasi PPKM Mikro tersebut adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19. 

Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan.

Hadir dalam acara tersebut diantaranya Hariyadi selaku Sekcam Kec. Ngawen, Waliyono Kepala Desa Manjung, Sutarno Kepala BPD Desa Manjung, Aiptu Gunawan Bhabinkamtibmas Desa Manjung, Ketua RT RW sekelurahan Desa Manjung serta Tokoh Masyarakat Desa Manjung.

Hariyadi Mengungkapkan, "Peserta sosialisasi  tidak hanya diberikan sosialisasi semata melainkan juga diberikan penjelasan tentang tugas dan tanggung jawab dalam kepengurusan PPKM Mikro ini".

Babinsa Desa Manjung juga mengatakan dengan dibentuknya Posko PPKM di Desa Manjung, mudah-mudahan desa binaan dapat mengendalikan Penyebaran Virus Covid-19 ini. (Red)
berita Covid 19 polri tni