Swipe up untuk membaca artikel

Terapkan PPKM Mikro , Babinsa Koramil 04/Pedan Sosialisasikan Prokes



KLATEN - Babinsa Koramil 04/Pedan Kodim 0723/Klaten bersama Pemerintahan Desa Jetiswetan Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten menerapkan Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Mikro. ( 21/02/2021 )

Sebagai tindaklanjut peraturan pemerintah Kabupaten Klaten tentang pelaksanaan PPKM Mikro , tiga pilar Desa Jetiswetan melaksanakan sosialisasi terapkan protokol kesehatan (prokes).

Hal tersebut dikatakannya Babinsa Desa Jetiswetan Serda Joko Purnomo menurutnya, sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19.

Babinsa , Babinkantibmas , Kades dan Bidan Desa Jetiswetan rutin melakukan sosialisasi agar masyarakat disiplin terapkan 3M Yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.

Kades Jetiswetan yang akrab disapa Agus mengungkapkan bahwa Penerapan PPKM Mikro di wilayah Desa Jetiswetan dilaksanakan sejak tanggal 9-22 Februari 2021

"Kita mengikuti peraturan pemerintah Kabupaten Klaten, provinsi hingga pusat. Kalau pelaksanaan PPKM Mikro, dilakukan hingga 22 Februari 2021 mendatang," jelasnya.

Meski tidak termasuk wilayah zona merah covid-19, Desa Jetiswetan tetap diberlakukan PPKM Mikro. (Red)
berita Covid 19 polri tni