Swipe up untuk membaca artikel

Babinsa Pastikan Warga Tenang Saat Bepergian

Boyolali. Salah satu wujud kepedulian Babinsa Pulutan anggota Koramil 13/Nogosari Kodim 0724/Boyolali Serka Sumanto mengantarkan warga binaannya ke Puskesmas Nogosari untuk mencari Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat keterangan sehat bebas Covid-19, surat ini dibutuhkan sebagai syarat mutlak warga yang akan bepergian keluar daerah. Sabtu (04/07).

Tidak sama dengan surat pernyataan sehat pada umumnya, surat keterangan sehat bebas Covid-19 juga harus menyertakan bukti hasil rapid test atau PCR yang menyatakan  non reaktif.

Saat dikonfirmasi Babinsa Pulutan anggota Koramil 13/Nogosari Kodim 0724/Boyolali Serka Sumanto mengatakan proses mendapatkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 rentan dimanipulasi oleh segelintir orang yang tidak ingin ribet atau enggan mengeluarkan tenaga dan uang untuk membuatnya.

"Tujuan kehadiran kami ini untuk memastikan warga yang akan bepergian keluar daerah tenang, karena proses mendapatkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 rentan dimanipulasi oleh segelintir orang yang tidak ingin ribet" Tutur Babinsa.

Berdasarkan UU KUHP pasal 267, dokter yang memberikan surat keterangan sehat palsu dapat dipidana paling lama hingga empat tahun. Sedangkan UU KUHP pasal 268 menyatakan bahwa dokter yang membuat surat keterangan sehat palsu dengan maksud menyesatkan penanggung dapat dipidana hingga empat tahun.

Surat keterangan sehat bebas Covid-19 ini tidak hanya dibutuhkan untuk kelancaran bepergian ke luar daerah, tapi juga untuk memastikan bahwa warga sehat dan tidak berpotensi menyebarkan virus kepada orang lain. (Penerangan Kodim 0724/Boyolali).

 

berita tni