Penjelasan Notaris Dewi Ariny Soal Perjanjian Investasi Proyek Gedung Fakultas Kedokteran ITS
Surabaya – Menyikapi maraknya pemberitaan terkait Proyek Fakultas Kedokteran Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang melibatkan pihak kontraktor dan investor di berbagai kanal media, baik media online maupun media sosial seperti Instagram dan TikTok, tim kami telah melakukan konfirmasi dan memperoleh pernyataan resmi dari Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn., selaku Notaris yang menyusun dan menandatangani akta perjanjian kerja sama antar pihak.
Dalam klarifikasi ini, Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa penyampaian informasi yang akurat menjadi penting guna menghindari kesalahpahaman di ruang publik, serta menjaga integritas profesi kenotariatan yang dijalankannya sebagai pejabat publik.
Pernyataan ini disampaikan dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait hak jawab, serta Kode Etik Jurnalistik yang menekankan kehati-hatian dalam memverifikasi sebelum menyebarluaskan informasi.
Pernyataan Resmi Notaris Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn.
Notaris Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn., membenarkan bahwa dirinya pernah diminta menyusun dan mengesahkan akta perjanjian kerja sama yang melibatkan para pihak dalam proyek tersebut, termasuk pihak kontraktor dan investor. Ia memastikan bahwa seluruh proses pembuatan akta telah dilakukan sesuai:
• Protokol kenotariatan yang berlaku
• Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN)
• Peraturan perundang-undangan lainnya
Sebagai Notaris yang menjunjung tinggi profesionalitas, ia menegaskan bahwa dirinya bersikap independen, netral, dan tidak pernah mencampuri urusan substansi maupun negosiasi antar pihak.
“Saya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam proyek tersebut. Saya tidak terlibat dalam negosiasi maupun pelaksanaan kerja sama, dan tidak memperoleh keuntungan dari hubungan para pihak. Isi akta merupakan murni kehendak serta kesepakatan para pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya pemberitaan yang menimbulkan kesan bahwa dirinya turut terlibat dalam perselisihan yang muncul belakangan ini.
“Informasi yang menggiring opini publik seolah saya terlibat dalam sengketa tersebut adalah keliru dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Juga tidak benar tudingan bahwa saya menghilang atau sulit ditemui. Tuduhan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik dan mencederai profesi yang saya emban,” ujarnya.
Permintaan Koreksi dan Langkah Tegas Jika Diperlukan
Dalam keterangannya, Notaris Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn., meminta kepada media dan pihak-pihak yang telah mempublikasikan informasi yang tidak tepat untuk:
- Melakukan koreksi pemberitaan sesuai ketentuan yang berlaku
- Memuat hak jawab ini secara proporsional sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU Pers
Apabila pemberitaan yang salah terus beredar dan menimbulkan kerugian reputasi, ia tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum untuk melindungi profesionalitas dan kehormatan jabatannya.
“Hak jawab ini saya sampaikan demi tegaknya akurasi informasi, profesionalitas pemberitaan, dan perlindungan terhadap martabat profesi kenotariatan sebagai pejabat publik,” pungkasnya.
