Swipe up untuk membaca artikel

Danramil Cegah Penyebaran Covid-19

Danramil Cegah Penyebaran Covid-19

Klaten | Koramil 08 Ngawen Kodim  0723 Klaten bersama Muspika Kec. Ngawen melaksanakan Patroli Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam rangka PPKM Darurat di Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten. (09/07/2021)

Kegiatan Patroli Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka PPKM Darurat. Pedagang dan Masyarakat harus mentaati aturan yang diberlakukan dalam PPKM Darurat sehingga dapat memahami akan bahayanya Covid-19.

Hadir dalam kegiatan Penegakan Disiplin Prokes Covid- 19 PPKM Darurat, Camat Ngawen Ir. Anna Fajria Hidayati, Danramil 08 Ngawen Kapten Inf Purwanto, Kabag Pemerintahan Kabupaten Klaten Yuni Purwanto, Polsek Klaten Utara dan Kasi Trantib Kec. Ngawen Sri Marsuti.

Dalam kegiatan tersebut Camat Ngawen mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan peringatan kepada warga untuk melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Kec. Ngawen.

"Penegakan Disiplin Prokes Covid-19 untuk memberikan peringatan keras para pedagang yang masih buka diluar Jam PPKM Darurat yang berada di wilayah Kec. Ngawen", Ungkap Camat Ngawen.

Danramil juga mengharapkan dan mengajak Masyarakat dapat menerapkan aturan pencegahan penyebaran Covid-19 dimasa Pandemi ini.

"Penerapan PPKM Darurat ini merupakan implementasi Inmendagri dan Instruksi Gubernur Jawa Tengah serta Instruksi Bupati Klaten untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan demikian masyarakat dapat memahami dan mentaatinya agar pandemi Covid-19 ini dapat segera teratasi dan kembali kekehidupan normal seperti sedia kala", Ujar Danramil Ngawen.(Red)
berita Covid 19 polri TMMD TMMD Reg tni