Swipe up untuk membaca artikel

Babinsa Koramil 23/Ceper Amankan Pemakaman Jenazah Covid-19

Babinsa Koramil 23/Ceper Amankan Pemakaman Jenazah Covid-19

 



Klaten - Pemakaman jenazah semua pasien terduga Covid-19 harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan pada warga sekitar, seperti yang dilakukan Babinsa Desa Klepu Koramil 23/Ceper Kodim 0723/Klaren Serda Budiyono.

 

Saat melakukan pengamanan pemakaman jenazah terpapar Covid-19 guna mengantisipasi penolakan warga di pemakaman umum Mojorentang Dukuh Klepu Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Klaten. Jumat (29/01/21)

 

Pemakaman jenasah pasien terpapar Covid-19 dilaksanakan oleh Tim BPBD Kabupaten Klaten berinisial Sh (54) alamat Dukuh Klepu RT02/RW02 Desa Klepu. Pasien dinyatakan meninggal di RSI Klaten yang sebelumnya sudah dirawat selama 11 hari karena mengalami sakit dan diadgnosa penyakit Swab pasien Sh dilakukan pada 11 Januari 2021 lalu, dengan hasil Swab tanggal 18 Januari 2021 dan dinyatakan positip Covid-19.

 

Pengamanan pemakaman pun dilakukan tidak hanya anggota Koramil melainkan juga anggota Polsek Ceper, Kepala Desa Klepu Mustofa Puskesmas Ceper dan Tim BPBD Kabupaten Klaten.

 

Serda Budiyono mengatakan diperlukan pemahaman warga bahwa jenazah sudah dilakukan sesuai protokol Covid-19 sudah aman untuk dimakamkan.

 

Namun kadangkala masih ada juga yang menolak pemakaman secara protokol kesehatan sehingga kami disini menjaga hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat sekitar. Padahal, pemakaman secara protokol kesehatan itu harus dilakukan pada jenazah Covid untuk keamanan keluarga dan masyarakat sekitar. (Red)

berita Covid 19 polri tni