Swipe up untuk membaca artikel

Antisipasi Penularan Covid 19 Koramil Ceper Bersama Tiga Pilar Dirikan Posko PPKM

Antisipasi Penularan Covid 19 Koramil Ceper Bersama Tiga Pilar Dirikan Posko PPKM

 



Klaten - Pelaksanaan Penerapan PPKM berdasarkan Surat Edaran Bupati Klaten No. 360/067/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar melakukan sosialisasi terkait PPKM Berbasis Mikro dengan mendirikan dua Posko bertempat di Kelurahan Cetan desa kec Ceper, Senin (15/02/2021).

 

Kegiatan PPKM dengan Operasi Yustisi gabungan bersama Kasi trantib  dilaksanakan secara rutin, Koramil 23/Ceper dipimpin Bati Tuud Pelda Ngadisa dan Babinsa Sertu Maryanto Bersama Bhabinkamtibmas. Kegiatan sosialisasi himbauan serta edukasi Protkes.

 

Penerapan PPKM Berbasis Mikro ini, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar juga membagikan masker kepada warga untuk cadangan yang akan digunakan apabila yang digunakan sudah kotor ataupun rusak.

 

Untuk mengantisipasi berkembangnya penyebaran Covid-19, Koramil 23/Ceper bersama Polsek dan Muspika Ceper mendirikan Posko PPKM di lokasi yang di katagorikan zona merah, sebagai alat kontrol serta tetap memberikan himbauan Protkes dengan 5M dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan juga diharapkan warga masyarakat menerapkan pola hidup sehat.

 

Kegiatan patroli PPKM berbasis mikro yang dilakukan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar diantaranya melaksanakannya kegiatan patroli Ops Yustisi ke PD. Pasar Klepu, Stasiun Ceper Terminal Penggung dll yang ada di wilayah Binaan Teritorial Koramil 23/Ceper.

 

Manurut Babinsa tujuan didirikannya posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan, RT/RW ini memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.

 

" Posko sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala Mikro, dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan dan kompak, " ungkap Babinsa.

 

Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M, serta pembatasan mobilitas. Aspek penanganan dengan 3T, yaitu testing, tracing dan treatment hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) tingkat RT/RW dan Kelurahan. (Red)

berita Covid 19 polri tni