Swipe up untuk membaca artikel

Muspika Juwiring Gelar Rakor Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Muspika Juwiring Gelar Rakor Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)



 

Klaten | Antisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kecamatan Juwiring akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

 

Untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM di wilayah Kecamatan Juwiring, Muspika Juwiring menggelar Rakor bersama Instansi terkait yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Juwiring, Jum'at (8/1/2021).

Muspika Juwiring Gelar Rakor Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 

Dalam sambutannya, Camat Juwiring Herlambang Jaka Santosa, SH., M.Si menyebutkan bahwa pelaksanaan PPKM akan dimulai pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang, Tentunya sambil menunggu kebijakan atau Surat Edaran dari Bupati Klaten.

 

Berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam bentuk intruksi dari Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

 

Dengan melihat kondisi di Juwiring pun, beberapa bulan ini di Juwiring terus ada yang terpapar Covid-19 bahkan jumlah kasus dan sebaran meningkat. Untuk itulah, dengan melihat fakta dan data di lapangan. Di wilayah Kecamatan Juwiring akan dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

Sementara itu Danramil 21/Juwiring melalui Babinsa Serma Lamiyo menyampaikan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan Instansi terkait untuk selalu mendukung upaya Pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Juwiring.

 

" Kami mengajak kepada semua pihak untuk memaksimalkan seluruh elemen yang ada dalam upaya pencegahan dan percepatan pananganan Covid-19 ini dengan menguatkan satuan tugas sampai tingkat RT dan RW," harapnya.

 

Dengan diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat ini, operasi penegakan protokol kesehatan termasuk diantaranya pembubaran kerumunan, tentunya akan semakin gencar dilakukan.

 

Ditegaskan juga Kapolsek Juwiring AKP Anggono, SH., MH bahwa hal itu sebagai upaya pemerintah untuk dapat melindungi jiwa masyarakat dan memutus mata rantai Covid-19.

 

" Kami melihat masih banyak pelaku usaha yang belum menerapkan protokol kesehatan seperti minimarket, pasar dan usaha kuliner," ungkapnya.

 

Dirinya juga  berharap kepada satuan tugas Covid-19, TNI-Polri, Kades dan Ketua RT/RW untuk lebih giat lagi dalam melakukan kegiatan penegakan protokol kesehatan dan himbauan kepada warga masyarakat. Bila ditemukan pelanggaran maka lokasi akan ditutup atau diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pendim Klaten.

berita Covid 19 polri tni