Swipe up untuk membaca artikel

BLT Sebaiknya Digunakan Sebagaimana Mestinya

Boyolali. Bertempat di Balai Desa Karang Nongko Kecamatan Mojosongo, Kodim 0724/Boyolali melalui Babinsa Koramil 03/Mojosongo Pelda Edi Suwarsidi melaksanakan pendampingan dan pengawasan terhadap Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)  yang berasal dari dana desa kepada warga yang terdampak virus corona (Covid-19) . Sabtu (01/08).

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.

Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima BLT dana desa, Misal  sopir travel, pedagang kantin sekolah dan lainnya. Itu semua mata pencahariannya hilang, maka dia punya hak untuk dapat BLT dana desa.

Terpisah Danramil 03/Mojosongo Kodim 0724/Boyolali Kapten Inf Budiyono mengatakan kegiatan ini harus kita awasi pelaksanaannya, dengan harapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini tepat sasaran, Artinya bagi yang mendapatkan, betul-betul adalah warga yang berhak menerima.

 "BLT itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun, dan orang kehilangan pekerjaan karena pandemi covid-19," ungkapnya.

"Mudah-mudahan berguna bagi yang berhak menerima, tetap kita awasi proses penyaluran selanjutnya nanti, mudah mudahan Bantuan Langsung Tunai ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh warga saat pandemi Covid-19 ini." Imbuh Danramil. (Penerangan Kodim 0724/Boyolali).

berita tni