Swipe up untuk membaca artikel

Danramil 23/Ceper Hadiri Sosialisasi Penataan PKL

Klaten | Danramil 23/Ceper Hadiri Sosialisasi Penataan PKL

Danramil 23/Ceper Hadiri Sosialisasi Penataan PKL
Danramil 23/Ceper Hadiri Sosialisasi Penataan PKL


Danramil 23/Ceper Kapten Czi Rusmani, Menghadiri kegiatan Sosialisasi Pedagang Kaki lima di aula Kecamatan ceper. Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Klaten mulai menata pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Ceper tersebut sesuai zonasi,Kamis (23/7/2020).

 

Penataan PKL sesuai zonasi itu ditujukan mencegah potensi kesemrawatuan pendirian lapak atau tenda milik PKL yang dinilai dapat mengganggu keindahan kota. Penataan PKL itu dimulai dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang PKL di Kecamatan Ceper.

 

Kepala Disdagkop dan UKM Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, mengatakan salah satu poin utama dalam sosialisasi itu, yakni memberikan pemahaman tentang pemberlakuan zonasi bagi PKL. Perbup No. 40 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi PKL di Klaten mengatur ada zona merah, zona kuning, dan zona hijau bagi PKL.

 

Sesuai zonasi ada zona merah yang tidak boleh digunakan PKL sebagai lokasi berjualan. Zona merah ini seperti di depan kantor pemerintahan. Ada juga zona kuning yang artinya para PKL bisa berjualan pukul 15.00 WIB-05.00 WIB setiap harinya.

 

Melalui sosialisasi itu, lanjut Bambang Sigit Sinugroho, Disdagkop dan UKM Klaten mengimbau seluruh PKL di kecamatan Ceper Supaya membentuk paguyuban. Paguyuban tersebut akan memudahkan pemkab memberikan bantuan dan pelatihan di waktu mendatang.

 Danramil 23/Ceper Hadiri Sosialisasi Penataan PKL

Danramil 23/Ceper Hadiri Sosialisasi Penataan PKL
Danramil 23/Ceper Hadiri Sosialisasi Penataan PKL

Di samping itu, PKL dapat membentuk koperasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Bersamaan sosialisasi ini, juga akan didata lebih detail. Peraturan yang disosialisasikan di antaranya Perbup No. 40/2018, Perda No. 5/2018, dan Perbup 38/2018. Semuanya tentang PKL. Intinya, antara PKL dan pemkab sama-sama memiliki hak dan kewajiban. PKL berkewajiban menaati peraturan zonasi. Pemkab berkewajiban memberikan pelatihan dan pembekalan ke PKL," ucapnya.

 

Salah seorang PKL asal Mlese, Merbung, Wahyu, 30, menanggapi positif sosialisasi penataan PKL yang dilakukan Disdagkop dan UKM Klaten. Melalui sosialisasi itu, PKL di Ceper semakin menyadari pentingnya paguyuban dan membentuk koperasi.

 

Selama ini tak ada paguyuban PKL di sini. Setelah pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan membentuk paguyuban pada Jumat mendatang, kata penjual Angkringan bapak Wahyu.Dilan/Ym


berita tni