Swipe up untuk membaca artikel

Dandim Karanganyar Hadiri Pembukaan Latihan Gladi Posko 1 Kodim Sragen

Dandim Karanganyar Hadiri Pembukaan Latihan Gladi Posko 1 Kodim Sragen

KodimKaranganyar – Dandim Karanganyar Hadiri Pembukaan Latihan Gladi Posko 1 Kodim Sragen
KodimKaranganyar – Dandim Karanganyar Hadiri Pembukaan Latihan Gladi Posko 1 Kodim Sragen

Bertempat di halaman Kodim 0725/Sragen, Senin 04 April 2020 Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andi Amin Latama, S.Sos. mengikuti Latihan Posko I Kodim 0725/Sragen.

 

Latihan gladi posko I tahun 2020 dengan mengusung tema, "Kodim 0725/Sragen Melaksanakan Operasi Bantuan Kepada Pemerintah Daerah Diwilayahnya Dalam Rangka Membantu Penanggulangan Terjadinya Bencana Alam Banjir".

 

Gladi posko yang digelar selama tiga hari mulai tanggal 04 s/d 06 Mei 2020 tersebut, sebagai upaya untuk menyiapkan kekuatan TNI dalam sebuah proses penanganan bencana alam terutama banjir. Pembukaan latihan dibuka oleh Komandan Korem 074/Warastratama Brigjen TNI Rafael Granada Baay dihadiri oleh Para Dandim seSurakarta dan melibatkan BPBD Sragen, Tagana Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten.


KodimKaranganyar – Dandim Karanganyar Hadiri Pembukaan Latihan Gladi Posko 1 Kodim Sragen
KodimKaranganyar – Dandim Karanganyar Hadiri Pembukaan Latihan Gladi Posko 1 Kodim Sragen

Danrem dalam amanatnya mengatakan, "yang kita laksanakan ini, merupakan program kerja Korem 074/Warastratama TA. 2020,  khususnya dibidang Latihan, guna menguji kinerja serta kemampuan Komandan dan Staf dalam menjalankan teknik, prosedur dan tata kerja yang berlaku untuk merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan serta mengendalikan suatu operasi di satuan, baik dalam rangka Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP)".

 

"Kegiatan Latihan Posko-I yang dilaksanakan saat ini memiliki nilai strategis untuk meningkatkan kemampuan guna menghadapi tugas-tugas kewilayahan, terutama dalam memberikan bantuan kepada Pemda untuk mengatasi penanggulangan bencana alam yang terjadi di wilayahnya. Hal tersebut sesuai dengan UU RI No. 24 Tahun 2007 pasal 5 dan 6 tentang penanggulangan bencana alam," terangnya.(SW27)

berita polri tni