Swipe up untuk membaca artikel

Sinergi 3 Pilar Desa Bawak Sosialisasi Cegah Penularan Covid 19

Sinergi 3 Pilar Desa Bawak Sosialisasi Cegah Penularan Covid 19

Sinergi 3 Pilar Desa Bawak Sosialisasi Cegah Penularan Covid 19

Sinergi tiga Pilar Desa dalam Sosialisasi Pencegahan penularan Covid 19 terdiri dari Kepala Desa Ponidi,  Babinsa Sertu Edi Suranto dan Bripka Sutardi bertempat di Balai Desa Bawak Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten, Rabu (25/3/2020)

 

Dalam Sambutanya Kepala Desa Bawak Ponidi akan selalu melaksanakan sosialisasi pencegahan dan pelaksanaan penyemprotan disinfectan serentak di wilayah dan ini harus di laksanakan 

 

Selain itu dalam kegiatan ini Kades membagikan Klorin untuk di campur untuk di jadikan Disinfectan, selain itu Kepada Ketua RT dan RW agar mendata  warga yang baru datang dari luar kota untuk di cek kesehatanya, Apabila sakit segera periksa ke Puskesmas

 

" Pemdes Desa Bawak berharap Aturan dan kebijakan tentang himbauan Pencegahan dan penularan Covid 19  sudah di sampaikan oleh pemerintah Desa agar di laksanakan," Tegas Ponidi

Sinergi 3 Pilar Desa Bawak Sosialisasi Cegah Penularan Covid 19

Babinsa Sertu Edi Suranto menghimbau warganya untuk tidak panik tetapi harus waspada selalu menjaga Pola Hidup Besih dan Sehat (PHBS) dan dengan rajin mencuci tangan pakai sabun, makan makanan bergizi, menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar.  Selain itu juga harus tetap berolahraga secara teratur, dan berjemur maksimal 15 menit di bawah sinar matahari pagi.

 

" Tentunya mari kita selalu berdoa kepada Allah SWT agar seluruh warga masyarakat khususnya Desa Bawak dan Umumnya wilayah Kecamatan Cawas dijauhkan dari segala bahaya, bencana, dan penyakit khususnya virus Corona atau Covid-19" kata Babinsa Edi Suranto

 

Sementara itu Bhabinkamtibmas Bripka Sutardi menghimbau agar warga masyarakat mentaati perintah dari Kapolri tentang ancaman pidana bagi yang berkerumun dalam atasi suatu penyakit menular atau berbahaya

 

Sesuai UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular pasal 14 ayat ( 1) dan UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan serta pasal -pasal KUHP baik pasal KUHP pasal 212, 214, 216 ayat 1 dan pasal 218 KUHP," Jelas Bripka Sutardi. ass/smr.


berita tni