Swipe up untuk membaca artikel

Sragen - FKUB Sragen Gelar Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama nomor 9 Tahun 2006

FKUB Sragen Gelar Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama nomor 9 Tahun 2006
Add caption


Senin, 14 Okt 2019 pukul 15.00 wib s/d selesai bertempat di Balai Desa Pantirejo dilaksanakan sosialisasi peraturan bersama menteri no 9 thn 2006 oleh FKUB Kab sragen yang dipimpin oleh Abdulah Afandi.


Hadir dalam kegiatan tsb Abdulah Afandi beserta 5 anggota, Setyo budi ( Carik desa Pantirejo ), Serda Ari wibawa ( Babinsa ), Perangkat desa pantirejo, RT se desa Pantirejo serta Toga/ tomas desa Pantirejo.


Kemajemukan agama yang diyakini masyarakat Indonesia, dimana seluruh agama yang diakui di negara ini, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha,dan Kong Hu Cu, juga dianut masyarakat di daerah ini, membutuhkan konsep yang memungkinkan terciptanya masyarakat yang damai dan rukun.


Perbedaan agama yang dianut tersebut, menjadi salah satu potensi sangat beresiko pada kecenderungan konflik. Terutama dipacu pihak-pihak yang menginginkan kekacauan di masyarakat.


 "Mari kita jadikan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman agar kerukunan umat beragama di lingkungan kita, di desa/kelurahan, di kecamatan dan di daerah ini dapat senantiasa terjaga dan terpelihara dengan baik," ajak  Abdulah.


Dia menambahkan, walaupun sampai saat ini, kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Sragen tetap terjaga dengan baik. Namun masyarakat diminta selalu waspada, karena saat ini perkembangan teknologi komunikasi dan informasi begitu pesat, khususnya melalui media sosial, berbagai isu, informasi, maupun penyebaran faham-faham radikal dengan mudah dapat sampai ke masyarakat, yang dapat membuat tingginya semangat toleransi antar umat beragama. (red)


berita tni